Otomotifnet.com - Mulai 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan semua mobil baru dibekali dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Imbauan ini pun sudah diikuti beberapa pabrikan seperti PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Honda Prospect Motor (HPM).
"Betul, kami sudah menyertakan APAR di setiap mobil baru kami sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing TAM saat dihubungi, (14/1/21).
"Seluruh mobil baru Honda dengan VIN 2021 sudah kami lengkapi dengan APAR," ungkap Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, (14/1/21).
Baca Juga: Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR, Jenis Serbuk Bisa Dilirik, Dibanderol Rp 300 Ribuan
Namun, baik Honda maupun Toyota mengaku tidak menyediakan APAR untuk mobil baru dengan VIN lawas sebelum aturan tadi diberlakukan.
Mengingat APAR membutuhkan pengecekan dan perawatan berkala agar tetap bekerja dengan maksimal.
Saat ditanya apakah pengecekan APAR ini nantinya termasuk dalam item pengerjaan saat servis berkala.
Baik Honda maupun Toyota mengatakan tidak demikian.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR