Otomotifnet.com - Para pemilik siap-siap, mulai tahun depan wajib melengkapi mobilnya dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik.
Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.
Baca Juga: Pasang Pemadam di Mobil? Penempatan Braket APAR Enggak Boleh Asal Lo
"Iya benar mulai tahun 2021 kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, (2/10/20).
"Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap. Karena mobil lama belum ada aturan," tambahnya.
Menurut Budi, fungsi APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.
"Yang jelas kenapa kami membuat aturan ini karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR