Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR Mulai 2021, Aturan Sudah Dibuat

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Alat pemadam api ringan (APAR)
Alat pemadam api ringan (APAR)

"Jadi harus ada penanganan tanggap darurat kalau misalnya ada kebakaran. Mungkin saja bisa dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.

Budi mengaku, alasan pihaknya akan mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru.

"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut," jelas Budi.

"Nah kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban," ujarnya.

Baca Juga: APAR, Pertolongan Pertama Saat Kebakaran Di Jalan

Budi menjelaskan lebih lanjut jika ada kebakaran di jalan tol penanganan terhadap mobil yang kecelakaan mungkin harus cepat.

Karena jika menunggu mobil pemadam kebakaran akan menyita banyak waktu.

"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut," bebernya.

"Jadi kalau di mobil impor enggak ada (APAR) enggak boleh," ungkapnya. (Adam Samudra/Gridoto)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa