Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Usulan Pajak Mobil Dihapus, Ini Rincian Perhitungannya, Harga Jadi Segini

Hendra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 26 September 2020 | 18:15 WIB
Foto ilustrasi, venue GIIAS 2017 sebagai pameran otomotif bertaraf internasional.
Otomania/setyo adi nugroho
Foto ilustrasi, venue GIIAS 2017 sebagai pameran otomotif bertaraf internasional.

Otomotifnet.com - Pasar otomotif khususnya roda empat sedang dihebohkan wacana penghapusan pajak kendaraan baru.

Tapi buat yang belum tahu, kalau dalam sebuah kendaraan ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.

Mulai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada PPN BM yakni pajak yang diambil dari nilai PPN untuk barang mewah impor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hitungan pajak ini diambil dari NJKB dan koefisien bobot berdasarkan Permendagri No.8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gaikindo Sambut Positif Wacana Pembebasan Pajak Mobil Baru, Tinggal Tunggu Kepastian

Kalau usulan ini diterima, bagaimana cara hitungannya sehingga didapat harga yang diterima konsumen.

Ambil contoh saja untuk Toyota Avanza E STD M/T. Harganya Rp 197,7 juta.

Dalam Permendagri No.8/2020, Avanza E STD M/T dikenai NJKB sebesar Rp 149 juta dengan koefisien bobot 1,05.

Maka didapat Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Rp 149 juta X 1,05 = Rp 156,450 juta.

Baca Juga: Baleno Sampai Vios Anyar Jadi Rp 100 Jutaan, Sedan Murah Andai Pajak 0 Persen Terealisasi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa