Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh mobil baru di tahun 2021 harus dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Menanggapi hal itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan bahwa akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.
"Intinya ikut aturan dari pemerintah," kata kata Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM, (1/10/20).
Baca Juga: Pasang Pemadam di Mobil? Penempatan Braket APAR Enggak Boleh Asal Lo
Kendati demikian, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah penambahan APAR ini akan berpengaruh terhadap harga jual mobil baru.
"Biaya sedang kami pelajari lebih detail," imbuhnya.
Sementara untuk pengadaan APAR di mobil lama yang lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak TAM.
"Kalau memang ada kebutuhan berdasarkan regulasi, tentu bisa dipelajari. Tapi setahu saya regulasi lebih ke penyediaan di mobil baru," terang Anton.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR