Hal senada juga diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," ucap Amel.
Namun, menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.
"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya, Menperin Usulkan Pungutan Pajak Mobil Dihapus Sementara
Sementara itu Yusak Billy, Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini baik.
Pasalnya, APAR yang tersedia di mobil berguna untuk melindungi konsumen bila terjadi kebakaran.
Billy menyebutkan, peraturan tersebut nantinya bakal berlaku untuk semua mobil, baik yang berstatus Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
"Sesuai peraturan, mobil yang wajib menggunakan APAR itu adalah yang diproduksi dan yang diimpor sejak peraturan diberlakukan," ucap Billy.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR