Akhirnya, Menperin Usulkan Pungutan Pajak Mobil Dihapus Sementara

Harryt MR - Senin, 14 September 2020 | 22:30 WIB

Jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Alhasil cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai upaya mendongkrak daya beli konsumen di tengah pandemi Covid-19, maka perlu ada relaksasi berupa penghapusan sementara pajak mobil baru.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Menteri Perindustrian, yang mengusulkan pajak mobil baru dihapus sementara. Langkah tersebut merupakan hal yang masuk akal.

Mengingat jika penjualan mobil anjlok maka pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak.

Sehingga cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen, sampai bulan Desember 2020,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, melalui pesan tertulis (14/9).

Baca Juga: Gaikindo Minta Pemerintah Hapus Sementara Semua Pungutan Pajak Mobil

Diusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen, atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menperin Agus mengatakan, upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Masih menurutnya, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” bilangnya lagi.