Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru Mulai 2021 Wajib Dibekali APAR, Harga Jadi Naik? Ini Kata Para APM

Irsyaad Wijaya,Wisnu Andebar - Minggu, 4 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh mobil baru di tahun 2021 harus dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) menegaskan bahwa akan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan pemerintah.

"Intinya ikut aturan dari pemerintah," kata kata Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM, (1/10/20).

Baca Juga: Pasang Pemadam di Mobil? Penempatan Braket APAR Enggak Boleh Asal Lo

Kendati demikian, Anton mengaku belum bisa memastikan apakah penambahan APAR ini akan berpengaruh terhadap harga jual mobil baru.

"Biaya sedang kami pelajari lebih detail," imbuhnya.

Sementara untuk pengadaan APAR di mobil lama yang lebih dulu beredar di masyarakat, masih dalam tahap pengkajian oleh pihak TAM.

"Kalau memang ada kebutuhan berdasarkan regulasi, tentu bisa dipelajari. Tapi setahu saya regulasi lebih ke penyediaan di mobil baru," terang Anton.

Hal senada juga diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

"Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, ya Daihatsu harus ikut peraturan," ucap Amel.

Namun, menurutnya, Daihatsu tidak bertanggung jawab untuk mobil konsumen yang beredar sebelum ditetapkannya peraturan tersebut.

"Kami hanya bertanggung jawab untuk mobil baru, unit mobil lama saya percaya bisa dipenuhi dari aftermarket," tuturnya.

Baca Juga: Akhirnya, Menperin Usulkan Pungutan Pajak Mobil Dihapus Sementara

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.
Dok. Otomotif
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil.

Sementara itu Yusak Billy, Business Innovation and Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyampaikan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini baik.

Pasalnya, APAR yang tersedia di mobil berguna untuk melindungi konsumen bila terjadi kebakaran.

Billy menyebutkan, peraturan tersebut nantinya bakal berlaku untuk semua mobil, baik yang berstatus Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

"Sesuai peraturan, mobil yang wajib menggunakan APAR itu adalah yang diproduksi dan yang diimpor sejak peraturan diberlakukan," ucap Billy.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, penambahan APAR ini tentunya akan berpengaruh terhadap naiknya harga jual mobil.

"Harga mobil ditentukan dari berbagai macam faktor, penambahan APAR juga akan menjadi salah satu faktor biaya," ungkapnya.

Billy menambahkan, untuk pengadaan APAR di mobil lama, dealer resmi Honda rencananya akan menyediakan apabila ada permintaan dari konsumen.

"Yes, dealer resmi kami akan menyediakan APAR untuk konsumen mobil lama yang ingin menggunakannya," pungkas Billy.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa