Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru yang mana mewajibkan mobil baru untuk dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Aturan tersebut diberlakukan dikarenakan bertambahnya kasus mobil terbakar beberapa tahun belakangan ini, penyebabnya mulai dari kecelakaan hingga korsleting sistem kelistrikan.
Selain itu adanya APAR ini menjadi fasilitas tanggap darurat pada kendaraan khususnya mobil.
Untuk pemilik kendaraan lama yang ingin melengkapi alat APAR di mobilnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum membelinya.
Baca Juga: Mobil Dipasangi APAR, Ahli Sebut Jangan Pakai Jenis CO2, Kalau Bocor Bahaya
Muhammad Irfan dari CV Yudha Brahma Jaya mengatakan, APAR yang cocok digunakan untuk mobil yakni jenis bubuk kimia atau dry chemical powder.
"Biasanya untuk mobil sedan dan minibus itu pakai model dry chemical powder yang berat isinya 1 kg harganya Rp 355 ribu," ucap Irfan (14/1/2021).
Ia menambahkan, untuk kendaraan besar seperti bus dan truk memakai jenis APAR yang sama dengan berat isi 3 kg.
Irfan menilai APAR jenis bubuk kimia memiliki kelebihan, lantaran bisa memadamkan titik api dalam kondisi darurat di luar ruangan.
Baca Juga: Pasang APAR di Mobil Untuk Antisipasi, Jenis Serbuk Lebih Cocok, Ini Alasannya