Otomotifnet.com - Berkenaan dengan Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi gas buang, Honda menyediakan fasilitas uji emisi gratis di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji emisi ini disebutkan wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.
Dalam Pergub DKI Jakarta no 66/2020 itu, tertulis untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi secara berkala akan dikenakan sanksi berupa tilang ataupun pemberian harga parkir termahal.
Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor mengatakan dalam rilis resminya, “Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan.”
Baca Juga: Honda Brio Jadi Mobil Terlaris 2020, Ini Update Harganya Di Awal 2021
Untuk itu, Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi para pemilik mobil yang melakukan perawatan berkala (syarat dan ketentuan berlaku).
Sedangkan bagi pemilik mobil yang hanya ingin melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, ditawarkan 2 skema biaya uji emisi.
Yang pertama, biaya uji emisi Rp 50.000, dikenakan bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR