Otomotifnet.com - Sebanyak sembilan mobil, mulai Honda Brio, Toyota Yaris, Agya sampai Avanza disita polisi.
Menjadi barang bukti kejahatan seorang karyawan salah satu lembaga pembiayaan atau leasing di kota Parepare, Sulawesi Selatan bernama Syahrir (24).
Pelaku dibekuk di Jl Jenderal Ahmad Yani, Bukit Harapan, Soreang, Parepare atas kasus penggelapan mobil rental dari beberapa korban.
Syahrir melancarkan aksinya sejak Desember 2020 lalu dan sudah ada dua laporan polisi atas Dirinya dengan kasus penggelapan mobil.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Diangkut, Aksi Penggelapan Terungkap, Digawangi Emak-emak 46 Tahun
Lalu pada 2021, masuk lagi laporan ke polisi dengan kasus yang sama.
"Berdasarkan laporan polisi, pelaku telah beraksi empat kali di Parepare. Kemudian selebihnya di daerah lain," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, (23/1/21).
Asian Sihombing mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat beberapa hari yang lalu.
Kemudian gabungan dari Polsek Soreang dan Resmob Polres Parepare melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR