Sehubungan dengan pengaduan-pendaduan tersebut, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sementara itu gugatan tujuh konsumen sebelumnya dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan dilakukan sidang pertama pada Rabu, 27 Januari 2021.
David mengimbau PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK beserta dealer yang menjadi pihak tergugat datang ke persidangan pertama untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil Glory 580 tersebut," ungkapnya.
"Sebaiknya Sokonindo mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK dan melakukan langkah-langkah konkret demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan," pungkas David.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR