Otomotifnet.com - Honda BeAT, Mio dan satu motor jadi sasaran pencurian seorang bocah berusia 11 tahun.
Yang bikin heran, pelaku berinisial GA ini masih berada di bangku kelas V sekolah dasar di Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia nekat mencuri motor milik ketua RT, RW, dan pensiunan polisi.
GA mencuri motor tersebut bukan untuk dijual, tapi ingin tampil keren dan kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.
Baca Juga: Yamaha Mio Sampai Honda BeAT Dipetik Dua Bocah Ingusan, Modal Gunting Saat Beraksi
Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi mengatakan, aksi GA baru terungkap saat mencuri motor yang ketiga kalinya di sebuah masjid (27/1/2021).
“Saat hendak mencuri motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit saat dikonfirmasi (28/1/2021).
Sebelum nekat mencuri, GA telah meminta motor kepada orangtuanya. Namun, orangtuanya tak bisa mengabulkan keinginan itu karena faktor ekonomi.
GA mengaku, dua motor yang dicuri sebelumnya ditinggalkan di pinggir jalan wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun. Motor itu digunakan untuk berkeliling wilayah Caruban.
Baca Juga: Honda BeAT Masuk Parit Sedalam 5 Meter, Bodi Ambyar, Mental Dihantam Xenia Oleng
Setelah bensin habis, motor dan kuncinya ditinggalkan di pinggir jalan.
Dalam menjalankan aksinya, GA tak memiliki alat dan keahlian khusus. Salah satu motor dicuri saat kunci tertinggal di kendaraan roda dua itu.
Sementara dua motor lainnya, bocah itu mengaku menggunakan kunci yang ditemukan di pinggir jalan.
“Kebetulan dua motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan motornya,” jelas Sigit.
Baca Juga: Honda BeAT Nempel Aspal, Sokbreker Patah Bodi Pecah, Ditebas Pohon Ambruk
Meski tertangkap tangan mencuri motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Selama penyidikan, GA didampingi petugas dinas sosial dan petugas Bapas.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orangtuanya. Namun, proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dan Honda BeAT Raib Cepat, Aksi Pelaku Rapi, Gembok Copot Tanpa Dirusak
Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR