Otomotifnet.com - Buat yang ingin mengkonversi motor konvensional jadi motor listrik sesuai aturan Kementerian Perhubungan tidaklah sulit.
Aturan tersebut juga sudah tertuang Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun sebelum melakukan konversi, harus melewati beberapa persyaratan.
Jabonor selaku Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik."Bagi bengkel yang sudah memenuhi persyaratan tentu bisa," kata Jabonor saat dihubungi (29/1/2021).
Tak hanya itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga.
Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Dari pada binggung berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR