Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bensin Diubah Jadi Listrik, Soal STNK dan BPKB Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 26 Januari 2021 | 14:15 WIB
Aikon Bikin-bikin mampu mengubah motor bensin konvensional menjadi motor listrik
Indra/Motorplus
Aikon Bikin-bikin mampu mengubah motor bensin konvensional menjadi motor listrik

Otomotifnet.com - Mulai bermunculan bengkel yang menawarkan jasa konversi motor bensin jadi listrik.

Namun pertanyaannya, jika motor konvensional sudah diubah jadi listrik, bagaimana dengan STNK dan BPKB-nya?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.

"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi di atas jalan, baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Arif beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Biaya Konversi Motor Bensin Jadi Listrik, Tergantung Kecepatan, Jarak Tempuh dan Torsi

Enggak semua bisa, masalah ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi
Ardhana Adwitiya
Enggak semua bisa, masalah ini bikin bengkel konversi motor listrik gagal dapat sertifikasi

Lebih lanjut, Arif menegaskan, perubahan yang dilakukan harus melalui bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.

Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?

Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa