“Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.
Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.
Baca Juga: Geger Tilang Elektronik Kini Tindak Pelanggar Jalur Sepeda, Polisi Beri Komentar
Menurut Fahri, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.
“Setelah keluar putusan pengadilan, jika dendanya hanya Rp 150.000, maka Rp 100.000 sisanya bisa diambil,” ucap Fahri.
Kota Lain Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah.
ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Wajah, Alarm Bunyi Jika Pelanggar Lewat CCTV Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR