Geger Tilang Elektronik Kini Tindak Pelanggar Jalur Sepeda, Polisi Beri Komentar

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 23 Juni 2020 | 17:20 WIB

Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat menindak pelanggar di jalur sepeda.

Bahkan diharapkan, ada lebih banyak kamera ETLE dipasang di wilayah yang memiliki jalur sepeda.

Sebenarnya Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) sudah melakukan tindakan represif yustisial berupa penilangan, terhadap pengendara motor atau mobil, yang memanfaatkan jalur sepeda namun belum untuk ETLE.

"Belum untuk yang di jalur sepeda," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi (23/6/2020).

Baca Juga: Motor Curian Ada Pemesannya, Penadah Asal Lampung Tengah Untung Sampai Rp 1 Juta Per Unit

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, memang diperlukan kamera yang terkoneksi dengan sistem ETLE untuk melakukan pengawasan di jalur sepeda.

Sebab, walaupun jalur sepeda sudah dilengkapi dengan marka, namun saat ini masih banyak sepeda motor yang melewati jalur itu dengan alasan macet dan lainnya.

"Situasi ini mengindikasikan bahwa masalah disipilin pengguna jalan relatif masih kurang. Mereka takut pada saat ada petugas yang mengawasi. Kucing-kucingan pada saat petugas tidak ada atau pengawasan kendur," kata Budiyanto.

Budiyanto mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan dengan cara-cara konvensional tidak akan efektif dengan berbagai alasan pertimbangan.

Baca Juga: Yamaha Madiun-Kediri Siap New Normal, Konsumen Wajib Diukur Suhu Tubuh