Otomotifnet.com – Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 soal uji emisi gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, maka kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah Jakarta wajib sudah diuji emisinya.
Khususnya untuk kendaraan bermotor yang telah melewati sama pakai lebih dari 3 tahun.
Kewajiban uji emisi ini paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan di tempat uji emisi yang direkomendasi oleh Pemda DKI.
Tempat atau lokasi uji emisi ini di DKI Jakarta sudah cukup banyak, di antaranya bisa dilakukan di bengkel resmi.
Baca Juga: Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?
Nah, baru-baru ini Otomotifnet.com coba melakukan uji emisi di salah satu bengkel resmi Suzuki, yakni di Suzuki Buana Trada (SBT) Pulogadung, Jakarta Timur.
Asyiknya nih, ternyata pada beberapa bengkel resmi APM seperti SBT Pulogadung ini, juga menerima uji emisi untuk kendaraan beda merek.
Tapi, tentunya hanya sebatas uji emisi gas buangnya saja loh, tidak sekaligus servis berkala, hehehe..
Nah, buat Anda yang ingin tahu alur mengenai proses uji emisi untuk mobil pribadi, sampai pemilik kendaraan bisa mengeceknya lewat aplikasi e-Uji Emisi, berikut ini langkah-langkahnya.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR