Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ferrari 458 Speciale Lelangan Laku, Diboyong Bos Properti, Deal Harga Segini

Ignatius Ferdian - Rabu, 3 Februari 2021 | 21:30 WIB
Ferrari 458 Speciale dilelang
Lelang.go.id
Ferrari 458 Speciale dilelang

Otomotifnet.com - Ferrari 458 Speciale sitaan terpidana kasus penyelundupan, akhirnya laku dilelang dengan nilai Rp 9 Miliar.

Sebelumnya pada tahap pertama, mobil asal Italia itu sempat tidak laku dilelang.

"Benar, mobil Ferarri itu sekarang sudah laku dilelang dengan harga Rp.9 Miliar lebih," ujar Kasi Barang Bukti dan Penyitaan Kejari Palembang, Fifin Suhendar (3/1/2021).

Lelang dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang.

Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Lelangan Kepotong Rp 3,8 Miliar, Harga Jadi Segini

Ferrari 458 Speciale yang dilelang di halaman Kejari Palembang
Sripoku.com
Ferrari 458 Speciale yang dilelang di halaman Kejari Palembang

Fifin mengatakan, mobil mewah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha properti dari Jakarta kelahiran kota Medan.

"Mobilnya saat ini sudah tidak di Palembang lagi. Sudah diambil langsung oleh pemenang," ujarnya.

Diketahui, mobil Ferarri tersebut adalah barang sitaan dari terpidana kasus penyelundupan bernama Hatta Ansori.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori adalah salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Selundupan Belum Ada Tawaran Dari Sultan, Rencana Dilelang Lagi

Tampak belakang Ferrari 458 Speciale
Lelang.go.id
Tampak belakang Ferrari 458 Speciale

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp 25,8 miliar.

Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/03/ferrari-458-speciale-selundupan-laku-dilelang-bos-properti-kelahiran-medan-rogoh-rp-9-miliar?page=all

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa