Otomotifnet.com - Per Januari 2021, Daihatsu melengkapi seluruh line up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada mobil Daihatsu baik kendaraan penumpang maupun komersil, diletakkan pada bracket di posisi bawah jok penumpang depan.
Posisi peletakkan pada area ini dipertimbangkan karena mudah dijangkau oleh penumpang, maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang di depan.
Baca Juga: Daihatsu Gran Max Jadi Mobil Klinik, Bantu DKI Jakarta Atasi COVID-19
Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi dalam rilis resmi Daihatsu mengatakan, "Dengan adanya fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu, dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara."
Pada seluruh mobil Daihatsu, jenis APAR yang disematkan adalah yang berbentuk dry chemical powder, yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.
Disebutkan juga kalau APAR jenis tersebut telah bersertifikat SNI.
Dijelaskan lagi, APAR yang digunakan disebut aman dan tidak beracun, serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.
Jenis APAR yang digunakan ini diklaim dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan.
Mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR