Otomotifnet.com - Sebelum memboyong KTM RC 250 versi bekas, tak ada salahnya mengintip biaya wajib yang mesti dikeluarin per tahunnya.
Biaya ini terkait pajak tahunan alias Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mesti dibayarkan ke negara melaui Samsat masing-masing daerah.
Karmanto, Deputy Aftersales Service Department KTM Indonesia mengatakan, besaran pajak tahunan RC 250 dimulai dari Rp 500 ribu tergantung tahun pembuatan.
"Kisarannya sih mulai Rp 500 sampai Rp 600 ribuan untuk domisili DKI Jakarta, dengan catatan motor tangan pertama," kata pria yang akrab disapa Momon, (29/1/21).
Baca Juga: KTM RC 250 Bekas Jangan Ketipu Odometer Rendah, Justru Rawan Jika Jarang Dipakai
"Maksud tangan pertama di sini adalah si pemilik belum pernah mencantumkan nama di STNK, jadi belum kena pajak progresif," sambungnya.
Sebagai informasi, KTM RC 250 mulai dipasarkan di Indonesia oleh PT Penta Laju Jaya Motor (KTM Indonesia) sejak 2015 silam.
KTM RC 250 ini bisa dibilang anak tengah dari tiga bersaudara, karena berada di antara RC 125 dan RC 390 yang dipasarkan KTM secara global.
Motor ini diboyong ke Tanah Air secara utuh atau CBU (Completely Build Up) dari pabrik KTM di India.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR