"Karena tidak ada iktikad baik dia mengembalikan motor, tanggal 12 November 2020 saya melapor ke Polsek Gunung Sugih," jelas Mujiono.
Ia mengaku kesal karena Vega RR tersebut adalah motor satu-satunya yang digunakan untuk bekerja.
Penangkapan terhadap Lepong ini juga terhitung sulit, karena sudah tiga kali Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih gagal meringkusnya.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu menerangkan, Lepong ditangkap di rumahnya, (9/2/21) lalu.
Baca Juga: Honda BeAT Rampasan Dijual Rp 1,8 Juta, Pelaku Tertangkap Mudah Lewat Facebook
"Kami sudah tiga kali mencoba menangkap pelaku WDT, namun selalu bisa meloloskan diri. Terakhir kami mendapat informasi pelaku di tempat kerjanya di Kampung Sidokerto dan akhirnya bisa kami tangkap," kata Widodo Rahayu, (16/2/21).
"Oleh pelaku, Vega RR korban dipinjam. Namun setelah itu tidak dikembalikan pelaku ke korban," jelas Kapolsek.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR