Landi mengatakan, semua motor hasil curiannya dijual ke penadah bernama Fuad.
Sebanyak delapan motor ini Ia jual ke penadah dengan harga kisaran Rp 4 Juta per unitnya.
Fuad (27) warga Desa Labu, Puding Besar, Bangka yang juga ikut diringkus merupakan penadah barang hasil curian milik Landi.
"Saya jual dengan harga Rp 4 juta per unit, setelah nyuri saya gantikan pelat nomornya dengan yang palsu, sehingga tidak ketahuan kalau itu motor curian," katanya
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku karena ada kelalaian dari masyarakat.
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Honda BeAT Street Disita, Aksi Dua Sahabat, Keliling-Lihat-Sikat
"Dengan adanya kelalaian dari masyarakat seperti itu, pelaku dengan mudahnya mengambil atau membawah kabur motor tersebut, karena ada kesempatan pelaku melakukannya," kata Tris Lesmana.
Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Pangkalpinang,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Landi diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 364 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan Fuad sebagai penadah diancam dengan pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
"Sebanyak delapan motor ini, kalau dikalkulasikan total kerugian kalau dikalkulasikan sekotar Rp 122 juta," pungkas Tris Lesmana.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR