Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Brio Gagal Balap Liar, 2 Pemuda Sakit Hati Rusak Mobil Polisi, Senjatanya Batu Batako

Ignatius Ferdian - Selasa, 9 Maret 2021 | 16:45 WIB
Foto Honda Brio tersangka pelamparan mobil polisi dan Avanza polisi yang ditabrak
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Foto Honda Brio tersangka pelamparan mobil polisi dan Avanza polisi yang ditabrak

Otomotifnet.com - Dua pemuda pengemudi Honda Brio merusak tiga mobil patroli Polresta Malang Kota setelah gagal melakukan aksi balap liar.

Ketiga mobil polisi tersebut adalah Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota dan dua Nissan Almera Sabhara Polresta Malang Kota.

Menurut informasi, pemuda yang menjadi tersangka pengrusakan tersebut bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong

"Saat itu tersangka berada di dalam Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, yang mana mesinnya telah diubah untuk spek balapan. Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota (8/3/2021).

Saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).

"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.

Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Honda Brio Tak Berkutik, Kejatuhan Pohon Habis Dihajar Truk Ngeblong, Penumpang Dievakuasi

Polisi menunjukan barang bukti pelemparan dua mobil polisi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Polisi menunjukan barang bukti pelemparan dua mobil polisi

Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung mengebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta.

"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.

Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.

"Tersangka inisial MF atas perintah tersangka DY, melemparkan batu batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah," tambahnya.

Baca Juga: Honda Brio Hilang Kendali, Dipacu Kencang Lewat Jembatan, Berakhir Kayang di Sungai

Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang berpatroli.

Tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera melakukan patroli.

"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.

Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Honda Brio Kaca Kocar-kacir, Lampu Ambrol, Lagi Parkir Ditumbuk Motor Dari Belakang

Seusai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh lama, pada Minggu (7/3/2021) pagi, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.

Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/08/gagal-lakukan-aksi-balap-liar-2-pemuda-lempar-batako-ke-mobil-patroli-polresta-malang-kota?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa