Otomotifnet.com - Kecelakaan maut yang menimpa Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memunculkan fakta baru.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, meski proses penyidikan terkait penyebab kecelakaan masih berjalan, namun sudah ada beberapa fakta yang ditemui berdasarkan data sementara.
"Selain telat melakukan uji KIR, bus pariwisata Sri Padma Kencana ini ternyata juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhunungan Darat. Bahkan tak ada izin usaha pariwisatanya juga," ujar Budi (12/3/2021).
Menurut Budi, terkait perizinan harusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.
Baca Juga: Bus Sri Padma Kencana Ditarik Dari Jurang, Kondisi Mengenaskan, Bodi Terbelah Kabin Acak-acakan
Soal kejadian bus pariwisata tak berizin tersebut, Budi menjelaskan biasanya lantaran banyak perusahaan yang membeli unit bekas kemudian diperbaiki.
Sehingga hanya bermodal terlihat seperti baru saja.
"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja, sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.
Untuk mencegah hal ini, khususnya di sektor angkutan wisata, ke depan Budi mengatakan akan melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak.
Baca Juga: Kijang Innova dan Rush Ambyar, Diseruduk Dua Bus Sudiro Tungga Jaya Beruntun di Tol Batang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR