Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Undang-Undang Mengenai Lampu Hazard & Alasan Penggunaannya!

Andhika Arthawijaya - Senin, 15 Maret 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

Otomotifnet.com – Meski sudah sering dijelaskan dan dingatkan akan bahayanya, masih saja ada sebagian pengemudi mobil yang kerap menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras.

Alih-alih alasannya sih untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati.

Padahal penggunaan lampu hazard hanya khusus dipakai saat mobil berhenti dan dalam kondisi darurat.

Perlu diketahui, lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati, karena mobil bersangkutan terkena masalah sehingga wajib berhenti.

Baca Juga: Pakai Hazard Saat Hujan, Ketinggalan Zaman, Lebih Aman Lampu Utama

Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Dimana aturannya menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.

Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika kita mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Juga: Hidupkan Hazard Saat Hujan Jadi Kontroversi, Kasatlantas Semarang: Boleh Tapi Ada Syaratnya

Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun cukup drastis.

Serta bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan, justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silaunya saat berkedip.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil kita, dan berisiko salah melakukan antisipasi.

Misalnya pengemudi lain jadi kaget dan melakukan pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

Makanya sangat disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk.

Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat,” wanti Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000.

Baca Juga: Electronic Control Unit (ECU) Rusak, Segini Biaya Perbaikannya!

Manfaatkan paket promo Auto2000 jika ada masalah pasa lampu hazard maupun komponen lainnya
Auto2000
Manfaatkan paket promo Auto2000 jika ada masalah pasa lampu hazard maupun komponen lainnya

Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan akan berlangsung dengan aman dan nyaman.

O iya, untuk menjaga kondisi lampu mobil dan komponen lainnya tertap baik, Nur Imansyah mengatakan bahwa pengguna mobil Toyota bisa memanfaatkan keuntungan dari berbagai promo servis yang ditawarkan Auto2000 Digiroom.

Bahkan untuk pemilik mobil Toyota dengan jarak tempuh lebih dari 50.000 km atau sudah tidak memiliki kuota free service, dapat memanfaatkan Paket SPONTAN (Siaga Kupon Perawatan) dengan keuntungan diskon biaya servis berkala sampai dengan 34% dari biaya normal.

Ada juga Promo PERKASA berupa diskon jasa sebesar 30% dan diskon part sebesar 15%, untuk perbaikan dan penggantian kopling, aki, dan shock absorber.

“Untuk infromasi lebih lengkap, segera kunjungi website Auto2000.co.id, dan booking servis secara online,” tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa