Kedua pelaku yang merupakan residivis, itupun tak bisa mengelak atas aksi kejahatan yang dilakukan.
"Barang bukti delapan motor kita amankan, ini juga ada pemilik yang mau ambil motornya," pungkas perwira menengah tersebut.
Sementara itu, Noris mengaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
Pria yang sudah berkeluarga itu bahkan berdalih, jika uangnya sudah habis maka akan kembali melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Yamaha RX-King Dipacu Kencang, Honda Supra Nyebrang Disambar, Pemotor Terseret 50 Meter
"Melakukan aksi pencurian sejak 2019, ya kalau uang habis nyuri lagi," ungkapnya didampingi Supri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR