Otomotifnet.com - Honda Supra X sampai Yamaha Vega R jadi barang bukti dua pelaku curanmor dengan modus cari burung.
Kedua maling yang dibekuk ini diketahui beraksi di wilayah hukum Polres Tuban.
Noris Sandratama (32) Desa Lerankulon dan Supri (28) Leranwetan, Kecamatan Palang, tega menggasak motor milik tetangga desanya yang beralamatkan di kecamatan setempat.
Modus yang digunakan pelaku melakukan aksi jahatnya yaitu mencari burung di malam hari dengan menggunakan lampu senter, berbekal kunci T.
Baca Juga: Honda Supra X 125 Sengaja Dibakar, Pemilik Kena Sambar Api, Pelaku Suka Bikin Onar Bawa Parang
Saat melihat motor para korbannya terparkir di luar rumah, Noris kemudian menggondol motor-motor yang ada di delapan titik.
"Modusnya cari burung, padahal ya mau nyuri motor yang dilakukan pada malam hari saat situasi dan kondisi sepi," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus (15/3/2021).
Dijelaskan Ruruh, sebanyak delapan motor hasil curian itu selanjutnya dijual ke wilayah Rembang, dibandrol mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Namun dari laporan para korban, akhirnya dilakukan pengembangan hingga berujung pada penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti.
Baca Juga: Honda Supra X Ringsek, Loncat ke Jurang Dan Hantam Tebing, Keluar Jalur Saat Nikung
Kedua pelaku yang merupakan residivis, itupun tak bisa mengelak atas aksi kejahatan yang dilakukan.
"Barang bukti delapan motor kita amankan, ini juga ada pemilik yang mau ambil motornya," pungkas perwira menengah tersebut.
Sementara itu, Noris mengaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
Pria yang sudah berkeluarga itu bahkan berdalih, jika uangnya sudah habis maka akan kembali melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Yamaha RX-King Dipacu Kencang, Honda Supra Nyebrang Disambar, Pemotor Terseret 50 Meter
"Melakukan aksi pencurian sejak 2019, ya kalau uang habis nyuri lagi," ungkapnya didampingi Supri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR