Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 15 Maret 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi polisi razia knalpot racing.
Tribun Jateng
Ilustrasi polisi razia knalpot racing.

Otomotifnet.com - Penggantian knalpot motor dengan tipe racing kerap dilakukan para pemilik motor.

Tak sekadar mengubah tampilan motor, penggantian knalpot ini dilakukan juga untuk mendongkrak performa mesin.

Tetapi tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Bahkan sering kali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga.

Baca Juga: Total 205 Motor Berknalpot Brong Ditahan Polisi, Hasil Razia Serentak 5 Polsek di Solo

Lantas sebenarnya berapa aturan maksimal kebisingan suara knalpot?

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, terkait aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (besibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," kata Budiyanto (14/3/2021).

Budiyanto menyatakan bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga: CB150R Sampai V-Ixion Diciduk, Knalpot Brong Digeber Pas di Telinga, Pemilik Meringis

Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.

"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," ucapnya.

Terkait penggunaan knalpot racing ini, Budiyanto meminta agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara serentak.

"Pembiaran terhadap pelanggaran knalpot bising akan membangun budaya berlalu lintas yang kurang baik," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: MegaPro Sampai Tiger Kocar-kacir, Pemotor Ditendang Pria Marah, Masalah Suara Knalpot

Sekadar informasi, aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa