Total 205 Motor Berknalpot Brong Ditahan Polisi, Hasil Razia Serentak 5 Polsek di Solo

Ignatius Ferdian - Minggu, 14 Maret 2021 | 16:15 WIB

Ratusan motor yang menggunakan knalpot bising diamankan jajaran Satlantas Polresta Solo dibantu Tim Sparta Polresta Solo dan Polisi Militer. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Total ada 205 motor dengan knalpot bising diamankan dalam operasi kepolisian di Mako Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah (13/3/2021) malam.

Operasi dipimpin Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra ini menindaklanjuti keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial (medsos) dan call center Polresta Solo.

Operasi dilaksanakan jajaran Satlantas Polresta Solo dibantu Tim Sparta Polresta Solo dan Polisi Militer.

"Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasinya," kata Adhytia.

Baca Juga: CB150R Sampai V-Ixion Diciduk, Knalpot Brong Digeber Pas di Telinga, Pemilik Meringis

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Sehingga, lanjut Adhytia, para pengendara yang terjaring operasi karena membawa kendaraan knalpot bising dikenakan sanksi tilang. Motor juga ditahan hingga pemilik kendaraan itu menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.

"Semua motor yang terjaring dalam razia kami tahan dan kami berikan surat tilang," ungkap dia.

Adhytia mengatakan operasi kendaraan knlapot bising juga dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran Polresta Solo.

Baca Juga: MegaPro Sampai Tiger Kocar-kacir, Pemotor Ditendang Pria Marah, Masalah Suara Knalpot