Ini dilakukan guna memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap keberadaan kendaraan berknalpot bising.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi para pengguna kendaraan knalpot bising.
Para pengguna kendaraan knalpot bising yang terjaring operasi kepolisian akan langsung ditindak tegas, bahkan motor akan dikandangkan.
"Penggunaan knalpot brong selalu meresahkan masyarakat karena sudah melebihi ambang batas kebisingan," kata Kapolresta.
Kapolresta menyebut pengendara knalpot bising sangat menggangu ketenangan masyarakat.
Tak sedikit para pengendara knalpot bising sering beroperasi pada malam hari hingga dini hari.
“Operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkapnya.