Otomotifnet.com - Jajaran kepolisian tengah gencar merazia motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara berisik.
Motor disita lantas pemilik diwajibkan mengganti dengan knalpot standar.
Namun yang jadi pertanyaan, knalpot manakah yang bisa ditilang polisi, knalpot racing bersuara standar atau knalpot racing bersuara bising?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Baca Juga: CBR250RR Knalpot Digeprek Sampai Aksi Jotos, Imbas Sunmori Ugal-ugalan, Bikers Angkat Bicara
"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama knalpot bising juga sama.
"Jadi kalau bising itu kan karena suaranya, sementara kalau knalpot racing itu tidak sesuai speknya. Jadi keduanya bisa ditilang," kata Fahri saat dihubungi, (30/12/20).
Berapa tingkat kebisingan pada motor?
Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.