Motor Knalpot Brong Gencar Disita Polisi, Kalau Knalpot Racing Aftermarket Suara Standar Ikut Ditilang Juga?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Januari 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi knalpot brong. Motor pakai knalpot brong nekat masuk Solo siap-siap diciduk polisi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel.

Lalu kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Baca Juga: Suara Knalpot Tak Hanya Ditentukan Resonator, Bagian Ini Juga Berpengaruh

DOK. MOTOR PLUS
Ilustrasi pilihan knalpot aftermarket

"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising," jelasnya.

"Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan," sambungnya.

"Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.