Motor Knalpot Brong Gencar Disita Polisi, Kalau Knalpot Racing Aftermarket Suara Standar Ikut Ditilang Juga?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 5 Januari 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi knalpot brong. Motor pakai knalpot brong nekat masuk Solo siap-siap diciduk polisi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jajaran kepolisian tengah gencar merazia motor dengan knalpot brong yang menghasilkan suara berisik.

Motor disita lantas pemilik diwajibkan mengganti dengan knalpot standar.

Namun yang jadi pertanyaan, knalpot manakah yang bisa ditilang polisi, knalpot racing bersuara standar atau knalpot racing bersuara bising?

Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

Baca Juga: CBR250RR Knalpot Digeprek Sampai Aksi Jotos, Imbas Sunmori Ugal-ugalan, Bikers Angkat Bicara

"Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sama knalpot bising juga sama.

"Jadi kalau bising itu kan karena suaranya, sementara kalau knalpot racing itu tidak sesuai speknya. Jadi keduanya bisa ditilang," kata Fahri saat dihubungi, (30/12/20).

Berapa tingkat kebisingan pada motor?

Menurut Fahri, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termaktub dalam pasal 48 ayat 3b.

Untuk tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel.

Lalu kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Baca Juga: Suara Knalpot Tak Hanya Ditentukan Resonator, Bagian Ini Juga Berpengaruh

DOK. MOTOR PLUS
Ilustrasi pilihan knalpot aftermarket

"Kalau tidak sesuai spesifikasinya ya tetap salah. Jadi knalpot racing itu kalau ditilang lebih kepada knalpot bising," jelasnya.

"Karena knalpot yang tidak menggangu keselamatan tidak perlu harus ada uji tipe. Cuma khawatir knalpot ini dapat mengganggu keselamatan," sambungnya.

"Untuk itu polisi harus melihat yang dimana menurutnya sangat menggangu," tegasnya.