"Kami yang masih ada di barisan konvoi, kecepatannya tidak ada yang melebihi 80 kilometer per jam," ucap Gema.
Sebelumnya, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF berkelir merah yang ugal-ugalan di jalan tol.
Rombongan itu juga dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
Video penindakan itu viral di media sosial.
Baca Juga: Porsche Cayenne Melaju Seenak Jidat, Seruduk Daihatsu Sigra, Ojek Online Gercep
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal (13/3/2021).
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, rombongan pengguna sportcar yang berkendara ugal-ugalan berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR