Otomotifnet.com - Jajaran Polres Bogor lakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil sitaan Operasi Kepolisian, yang dilaksanakan Polres Bogor.
Barang bukti knalpot bising tersebut diiris tipis-tipis di Lapangan Apel Polres Bogor, pada Jum'at (19/03/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan, operasi knalpot brong dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, dan diamankan 420 knalpot bising.
Serta turut diamankan 37 kendaraan roda dua beserta knalpot bisingnya.
“Upaya ini merupakan pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” terang AKBP Harun, melalui pesan tertulis.
Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Bikin Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat
Lebih lanjut, Polres Bogor berharap dengan ditertibkannya knalpot bising tersebut dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Karena dalam penggunaan knalpot bising tersebut, ada batasan yang di atur dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L (roda dua).
Yakni motor berkapasitas kurang dari 175 cc, maka standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan motor lebih dari 175 cc standar kebisingannya 83 desibel.
Adapun bagi masyarakat yang kendaraannya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan untuk membawa knalpot standard.
Selanjutnya diminta untuk memasang knalpot standarnya di motornya masing-masing.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,” tegas AKBP Harun.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR