"Waktu itu (2018 –red) tidak ada penawaran dari peserta lelang karena limit harga lelang yang diajukan terlalu mahal jadinya gagal terjual," terangnya.
"Sehingga akan dilakukan penilaian ulang untuk menentukan harga yang tepat," jelasnya
"Proses lelang tersebut dilaksanakan secara online melalui website KPKNL Denpasar," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR