Dia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada tim yang tak kenal waktu dalam menindaklanjuti setiap informasi intelijen yang diterima dari masyarakat.
"Penindakan ini adalah bagian dari upaya Kantor Bea Cukai Semarang terus siaga Gempur Rokok Ilegal, demi melindungi masyarakat dan tetap menjaga penerimaan negara," imbuhnya.
Terhadap penindakan ini, kata dia, diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," bebernya.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR