Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Isuzu Elf Dicegat Tim Bea Cukai, Informasi Intelijen, Isi Kabin Sesuai Dugaan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 31 Maret 2021 | 11:05 WIB
Isuzu Elf yang dicegat dan diamankan tim Bea Cukai Semarang di rest area tol Manyaran, Semarang, Jawa Tengah
TribunJateng.com/Istimewa
Isuzu Elf yang dicegat dan diamankan tim Bea Cukai Semarang di rest area tol Manyaran, Semarang, Jawa Tengah

Otomotifnet.com - Isuzu Elf dicegat tim Bea Cukai Semarang, dengan temuan isi kabin sesuai dugaan.

Aksi pengadangan ini disebutkan terjadi di rest area tol Manyaran, Semarang, Jawa Tengah, (30/3/21).

Dari hasil penggeledahan kabin, ditemukan paket kiriman rokok ilegal.

Rokok tersebut diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut Isuzu Elf tersebut dari Jepara tujuan Sumatera.

"Sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merk berhasil kami amankan," kata Kepala KPPBC TMP A Semarang, Sucipto.

Baca Juga: Toyota Avanza Mencurigakan, Pengemudi Kabur, Isi Kabin Kejutkan Polisi

Dia menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh seksi Penindakan dan Penyidikan, pukul 04:30 WIB, (30/3/21)

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.

Tim mendapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah Jakarta sekira pukul 07:00 WIB.

"Kami kemudian menghentikan Elf tersebut di rest area tol Manyaran dan dilakukan pemeriksaan didampingi pengemudi Elf," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, lanjut Sucipto, ditemukan 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu dengan merek HIMA BLACK, ABS BOLD, DOLS.

Dia menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada tim yang tak kenal waktu dalam menindaklanjuti setiap informasi intelijen yang diterima dari masyarakat.

"Penindakan ini adalah bagian dari upaya Kantor Bea Cukai Semarang terus siaga Gempur Rokok Ilegal, demi melindungi masyarakat dan tetap menjaga penerimaan negara," imbuhnya.

Terhadap penindakan ini, kata dia, diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 307 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

"Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Penyidikan," bebernya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/03/30/aksi-petugas-bea-cukai-semarang-hadang-mobil-di-tol-manyaran-temukan-532000-rokok-bercukai-palsu

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa