Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Per 1 April 2021, Siap-Siap Ada Tes Acak

Irsyaad Wijaya - Rabu, 31 Maret 2021 | 14:35 WIB
Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, ini kata ahli epidemiologi
Kompas.com
Ilustrasi. Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah, ini kata ahli epidemiologi

Otomotifnet.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, baik perjalanan darat, laut dan udara

SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Salah satunya tertulis larangan makan dan minum selama perjalanan penerbangan dengan estimasi perjalanan kurang dari 2 jam.

Agar tak salah paham dan lebih jelas, berikut detail ketentuan terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri:

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kebijakan Berlaku Mulai 6 Mei

Protokol

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M.

Protokol 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

  1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
  4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa