Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perbatasan Disekat Polisi, Nekat Silakan Putar Balik

Irsyaad Wijaya - Selasa, 30 Maret 2021 | 08:25 WIB
(Ilustrasi) Penyekatan lalulintas dilakukan aparat gabungan di perbatasan DKI Jakarta
Jasa Marga
(Ilustrasi) Penyekatan lalulintas dilakukan aparat gabungan di perbatasan DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Mudik lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

Pernyataan ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK), Muhadjir Effendy (26/3/21).

Muhadjir menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Simak Keputusan Lengkapnya

ilustrasi penyekatan di ruas jalan tol pada masa mudik lebaran
TribunSolo.com
ilustrasi penyekatan di ruas jalan tol pada masa mudik lebaran

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy, (29/3/21).

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.

Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik," ucap Rudy.

Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisai kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk putar balik bagi yang nekat.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa