Otomotifnet.com - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 12 hari, pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan ini diumumkan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Hasil konsultasi dengan Presiden (Joko Widodo), maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual (26/3/2021).
Dikeluarkannya pelarangan mudik Lebaran 2021 tentu akan berdampak pada sejumlah pihak, terutama para pengusaha layanan transportasi umum.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Simak Keputusan Lengkapnya
Salah satunya, pengurus Perusahaan Otobus (PO) Naikilah Perusahaan Minang (NPM) Sumatera Barat (Sumbar), Hariado yang menyayangkan adanya pelarangan tersebut.
"Kalau kami minta jangan dilarang. Karena kami sebagai pengusaha angkutan menantikan dan butuh arus mudik Lebaran 2021," jelas Hariado (26/3/2021).
Dikeluarkannya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 tentu akan berdampak pada penurunan pendapatan PO NPM.
Mengingat saat pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020, perusahaan otobus ini mengalami penuruan pendapatan hingga 30 persen.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kebijakan Berlaku Mulai 6 Mei
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR