Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran Tak Dilarang Pemerintah, Dishub Jabar Harap Vaksinasi Awak Angkutan Dipercepat

Ignatius Ferdian - Senin, 22 Maret 2021 | 14:45 WIB
Suasana di Terminal Cicaheum, Kota Bandung
TribunJabar
Suasana di Terminal Cicaheum, Kota Bandung

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan menyatakan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran di 2021 ini meski masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari, mengatakan mengenai pernyataan tersebut, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuruti instruksi kementerian, di antaranya untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor perhubungan di Jawa Barat.

"Kita Jabar mendukung, asal tetap protokol kesehatan dilakukan dengan ketat dan ketentuan-ketentuan di sektor transportasi diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk operator angkutan umum darat, laut, udara, dan kereta api," kata Hery melalui ponsel  (22/3/2021).

Hery mengatakan selain upaya pelaksanaan protokol kesehatan, dirinya pun menekankan pentingnya vaksinasi bagi para pelayan publik di sektor angkutan umum.

Baca Juga: Truk Kompos Dibegal Dua Polisi di Lampung, Makelarnya Petugas Dishub, Yang Beli Anggota DPRD

Hal ini harus dipercepat sebelum masa libur lebaran terjadi.

"Dan yang terpenting sebelum musim mudik, crew angkutan umum tersebut kalau bisa sudah didahulukan vaksinasi. Atau tidak disamakan dengan kategori masyarakat umum," katanya.

Hery mengatakan persiapan vaksinasi sampai penerapan protokol kesehatan dengan ketat, katanya, wajib dilakukan mengingat Jawa Barat selalu menjadi provinsi paling sibuk setiap masa mudik lebaran.

Terutama, katanya, vaksinasi ini diharapkan juga segera dilakukan untuk awak angkutan umum yang masuk dalam kategori pelayan publik atau masuk kriteria Tahap II Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Camper Van Toyota Hiace Commuter Garapan Baze, Tayang di Mobil Gede

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa