Otomotifnet.com - Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penetapan tersangka ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan. Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Fortuner Dikemudikan Koboi Jalanan, Tabrak Motor Balik Marah, Acungkan Pistol Tantang Warga
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis (3/4/2021).
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.
Baca Juga: Fortuner Dikemudikan Koboi Jalanan, Todongkan Pistol ke Warga, Kini Dibekuk Polisi
MFA ditangkap tak lama setelah dirinya menodongkan senjata api kepada masyarakat di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur (2/4/2021).
Ia ditangkap di parkir mal Jakarta Selatan. Peristiwa todong senjata ini diawali dari kasus tabrak lari yang dilakukan MFA.
Kejadian itu menjadi viral di media sosial lantaran MFA yang mengendarai Toyota Fortuner tidak mau bertanggung jawab dan meninggalkan korbannya.
Sebelum meninggalkan korban, MFA marah-marah dan mengeluarkan senjata api dari dalam mobil.
Baca Juga: Fortuner Dikemudikan Koboi Jalanan, Tabrak Motor Balik Marah, Acungkan Pistol Tantang Warga
Kejadian itu terjadi di perempatan jalan Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat dini hari (2/4/2021).
Tak lama setalah kejadian, Tim Polda Metro Jaya sudah menangkap MFA di parkiran mal di Jakarta Selatan.
MFA menjalani pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro terkat peristiwa tabrak lari di Jalan Kolonel Sugiyono.
Di sisi lain, Ditreskrimum juga melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api yang dipakai MFA untuk mengancam masyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR