Setelah lebih dari dua hari tak kunjung mengembalikan Civic Wonder itu, pelaku akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Pagu.
"Mendapat laporan dari korban, saya langsung perintahkan anggota lakukan proses penyelidikan," katanya.
"Akhirnya kita tangkap tersangka tak jauh dari rumahnya di Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri," jelasnya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kita jerat pelaku dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit mobil dimaksudkan dalam pasal: 372 dan atau 378 KUH Pidana," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR