Otomotifnet.com - Nissan Grand Livina membuat dua ibu rumah tangga mesti berurusan dengan polisi.
Berawal dari perjanjian sewa Nissan Grand Livina tersebut dengan pembayaran di awal lancar namun ujungnya digadai ke orang lain dengan alasan bayar utang.
Kedua tersangka tersebut yakni DS (38) dan HS (40) warga Trasan, Bandongan, Magelang, Jawa Tengah.
Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, mulanya pada 6 Oktober 2020 silam korban yakni AM dihubungi oleh AR dengan maksud menyewa Nissan Grand Livina tersebut.
Singkat cerita korban kemudian menyerahkan Nissan Grand Livina 1.5 SV M/T nopol D 1684 ABL kepada AR yang sepakat disewakan selama satu pekan dengan biaya Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Kijang Innova Sewaan Digadaikan Rp 50 Juta, Ditipu Pakai Atas Nama Perusahaan Batu Bara
Kemudian AR dengan sepengetahuan oleh korban mengantarkan Nissan Grand Livina tersebut ke rumah DS dan HS di desa Trasan, Bandongan.
Setelah jatuh tempo, Nissan Grand Livina tersebut kemudian diperpanjang oleh tersangka selama tiga pekan dan uang sewa dibayar oleh AR.
Akan tetapi, setelah tiga pekan penyewaan, korban lantas meminta agar Nissan Grand Livina tersebut dikembalikan dan tidak dapat diperpanjang lagi karena korban sudah merasa curiga.
Namun AR memberitahukan kepada korban bahwa akan mengurus sampai Nissan Grand Livina tersebut dikembalikan ke korban.
"Korban ini kemudian memberitahukan kepada AR lokasi mobil berada dan setelah dicek diketahui bahwa Nissan Grand Livina itu telah digadaikan ke seseorang senilai Rp 25 juta," kata Fidel, (2/3/21).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR