Otomotifnet.com - Seorang pria bernama Irfan (30) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Bangka Belitung.
Hal itu lantaran ulahnya menggadaikan dua unit Toyota Avanza pinjaman ke seseorang dengan nominal Rp 11 juta.
Alibinya, karena duda satu anak yang beralamat di Jl Saedan, parit, Tanjungpandan, Bangka Belitung itu terlilit utang ke rentenir dengan bunga tinggi.
"Gali lubang tutup lubang bang. Saya utang sama rentenir, tidak banyak tapi kena bunganya," ungkap Irfan, (31/8/20).
Baca Juga: Toyota Agya Disewa Enggak Dibayar, Pelaku Kabur, Unit Disita Dari Tangan Ketiga
Menurut pengakuannya, jumlah mobil yang telah digadaikan berjumlah tujuh unit tapi yang melapor ke Mapolsek Tanjungpandan hanya dua unit.
Sedangkan uang yang didapat dari hasil gadai sekitar Rp 80 juta.
Demi menyakinkan penerima gadai, Irfan sempat melampirkan kwitansi angsuran palsu.
"Itu saya buat tapi sebagian ada yang tidak. Memang pakai perantara bukan saya langsung," beber Irfan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR