Toyota Agya Disewa Enggak Dibayar, Pelaku Kabur, Unit Disita Dari Tangan Ketiga

Irsyaad Wijaya - Jumat, 3 Juli 2020 | 12:30 WIB

Toyota Agya yang disita Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara atas kasus penggelapan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Toyota Agya menjadi barang bukti penggelapan yang dilakukan seorang wanita berinisial W.

Modus pelaku yang kini buron yakni menyewa dengan janji akan membayar tiap harinya.

Namun hingga Agya putih bernopol DB 1491 QB disita Timsus Maleo Sulawesi Utara dari tangan ketiga, uang sewa juga belum dibayarkan ke pemilik asli.

LCGC lima penumpang tersebut disita sekitar pukul 03:00 WITA, (2/7/20).

Baca Juga: Toyota Avanza Disita, Sindikat Pemalsu BPKB Terbongkar, 12 Tahun Tipu Koperasi

Keterangan Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma mengatakan pelaku menyewa Agya dari pemilik tapi tak kunjung membayar uang sewa bahkan posisi Agya sudah di tangan ketiga karena digadaikan.

"Kronologinya, wanita inisial W yang merupakan terlapor menyewa Toyota Agya milik Meyta Rita Supit dengan maksud pelaku akan membayar uang sewa setiap harinya," jelas dia.

Akan tetapi, lanjutnya, sampai laporan polisi dibuat wanita inisial W itu tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian

"Bahkan sampai diketahui Agya tersebut telah dipindahtangankan oleh terlapor," ungkap Katimsus.

Selain itu, pungkas Kompol Prevly mengatakan bahwa terlapor sampai saat ini masih buron.

Sumber: https://manado.tribunnews.com/2020/07/03/timsus-maleo-polda-berhasil-amankan-mobil-hasil-penggelapan-terlapor-masih-dikejar