"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta," ungkap Made.
Ia menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana juncto Pasal 64 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan acaman maksimal empat tahun penjara.
"Untuk tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Tanjungpandan. Sedangkan barang bukti yang diamankan, dua unit toyota avanza beserta STNK dan kwitansi masing-masing tiga lembar," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR