Otomotifnet.com - Seorang pria bernama Irfan (30) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Bangka Belitung.
Hal itu lantaran ulahnya menggadaikan dua unit Toyota Avanza pinjaman ke seseorang dengan nominal Rp 11 juta.
Alibinya, karena duda satu anak yang beralamat di Jl Saedan, parit, Tanjungpandan, Bangka Belitung itu terlilit utang ke rentenir dengan bunga tinggi.
"Gali lubang tutup lubang bang. Saya utang sama rentenir, tidak banyak tapi kena bunganya," ungkap Irfan, (31/8/20).
Baca Juga: Toyota Agya Disewa Enggak Dibayar, Pelaku Kabur, Unit Disita Dari Tangan Ketiga
Menurut pengakuannya, jumlah mobil yang telah digadaikan berjumlah tujuh unit tapi yang melapor ke Mapolsek Tanjungpandan hanya dua unit.
Sedangkan uang yang didapat dari hasil gadai sekitar Rp 80 juta.
Demi menyakinkan penerima gadai, Irfan sempat melampirkan kwitansi angsuran palsu.
"Itu saya buat tapi sebagian ada yang tidak. Memang pakai perantara bukan saya langsung," beber Irfan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Ipda I Made Wisma membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka diamankan Sabtu kemarin di Terminal Tanjungpandan. Jadi pelapor melapornya pagi, tersangka kami amankan sore sekitar 14.30 WIB," ungkap Made Wisma, (31/8/20).
Kronologi bermula saat pelapor merentalkan Toyota Avanza hitam nopol B 1928 WOB ke tersangka melalui perantara DD, (14/8/20).
Kemudian, pelapor kembali merentalkan Toyota Avanza silver nopol D 1439 ADW ke tersangka melalui perantara KH, (26/8/20).
Baca Juga: Daihatsu Sigra Dipinjam Teman, Izin Jenguk Mertua, Ternyata Digadai Rp 5 Juta
Namun, pada 28 Agustus 2020, pelapor melihat Avanza silver miliknya berada di kediaman AD.
Pelapor curiga Avanzanya telah digadaikan tersangka kepada AD dan akhirnya pelapor menanyakan kepada AD.
Ternyata dugaan pelapor benar, Avanza silver miliknya telah digadaikan sebesar Rp 11 juta.
"Pelapor ini mengecek kembali Avanza hitam ke tersangka dan telah digadaikan juga kepada orang yang tidak melapor," tuturnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta," ungkap Made.
Ia menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana juncto Pasal 64 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan acaman maksimal empat tahun penjara.
"Untuk tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Tanjungpandan. Sedangkan barang bukti yang diamankan, dua unit toyota avanza beserta STNK dan kwitansi masing-masing tiga lembar," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR